Emak Emak Pencopet di Solo Diringkus
Kesaksian Korban Pencopetan di Solo, Ternyata Emak-emak Pencopet Menyasar Ibu yang Mengendong Anak
Modus yang digunakan komplotan emak-emak pencopet ternyata mengincar perempuan yang menggendong anak.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Modus yang digunakan komplotan emak-emak pencopet ternyata mengincar perempuan yang menggendong anak.
Aksi komplotan pencopetan itu dilakukan di Festival Jenang Solo, Ndalem Joyokusuman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (17/2/2020).
Korban pencopetan Estiningsih, warga Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo mengungkapkan, para pelaku sengaja mendekati perempuan yang menggendong anak.
• Emak-emak Diduga Copet Diringkus Polisi saat Lancarkan Aksi di Festival Jenang Solo, Ini Kondisinya
Caranya, mereka menempel dan mendesak orang yang menggendong anak tersebut dan melakukan aksinya.
"Saya itu tadi gendong anak, terus tidak terasa ponsel saya tiba-tiba hilang," papar Estiningsih.
• Emak-emak Pencopet di Festival Jenang Solo dengan Modus Berjilbab & Cadar Terancam 5 Tahun Penjara
Estiningsih mengaku memang fokus menggendong anak perempuannya saat kejadian itu berlangsung.
Mengetahui ponselnya hilang, Estiningsih kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Pasar Kliwon.
Komplotan pencopet di Polsek Pasar Kliwon terancam lima tahun penjara.
• Polisi Terima Laporan Ada 7 Ponsel Penonton yang Hilang Dicopet Emak-emak saat Festival Jenang Solo
Mereka adalah SJ (38) warga Klaten Selatan, Klaten dan PN (65) warga Klaten Tengah, Klaten serta ST (66) Tingkir, Salatiga.
Ketiga copet tersebut beraksi di Festival Jenang Solo, Ndalem Joyokusuman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Mereka jelas dijerat dengan pasal pencurian," kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Senin (17/2/2020).
AKP Tegar mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Para pelaku pencopetan berdasarkan pasal tersebut terancam penjara maksimal lima tahun. (*)