Emak Emak Pencopet di Solo Diringkus
Emak-emak Pencopet di Festival Jenang Solo dengan Modus Berjilbab & Cadar Terancam 5 Tahun Penjara
Komplotan emak-emak pencopet yang menggunakan modus memakai jilbab besar dan bercadar di Solo terancam lima tahun penjara.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komplotan emak-emak pencopet yang menggunakan modus memakai jilbab besar dan bercadar di Solo terancam lima tahun penjara.
Mereka adalah SJ (38) warga Klaten Selatan, Klaten dan PN (65) warga Klaten Tengah, Klaten serta ST (66) Tingkir, Salatiga.
Ketiga copet beraksi di Festival Jenang Sala, Ndalem Joyokusuman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (17/2/2020).
• Modus Emak-emak Pencopet Ini Gunakan Jilbab Besar dan Cadar untuk Tutupi Tangan saat Beraksi di Solo
"Mereka jelas dijerat dengan pasal pencurian," kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada TribunSolo.com.
AKP Tegar mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Para pelaku pencopetan berdasarkan pasal tersebut terancam penjara maksimal lima tahun.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang dia.
Dalam sehari ini ada tujuh ponsel warga yang dilaporkan hilang di Ndalem Joyokusuman.
• Emak-emak Diduga Copet Diringkus Polisi saat Lancarkan Aksi di Festival Jenang Solo, Ini Kondisinya
Para pencopet ini jelas mengotori kegiatan Festival Jenang Sala yang disambut baik masyarakat Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, ada tujuh orang korban yang melaporkan kehilangan ponsel di Festival Jenang Solo.
"Baru 7 orang yang kami dapatkan laporannya," ujar dia.
Saat ini baru ada tiga pelaku yang tertangkap dan diduga masih ada empat pelaku lagi yang menjadi buronan polisi. (*)