Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Guru Honorer di Klaten Minta Diangkat Jadi PNS, Begini Tanggapan DPRD Klaten

DPRD Kabupaten Klaten menyambut baik usulan yang dilayangkan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
Pertemuan Anggota Komisi IV DPRD dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) Kabupaten Klaten di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten menyambut baik usulan yang dilayangkan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+), Senin (17/2/2020).

Anggota Komisi IV, Eddy Sasongko, mengaku pihaknya akan memberikan dukungan untuk para honorer di Klaten.

"Kami putuskan untuk mendukung langkah mereka dan memberikan surat berisi dukungan yang akan ditandatangani oleh ketua kami," kata Eddy.

Honorer di Klaten Datangi DPRD, Usulkan soal Gaji sesuai UMK hingga Pengangkatan PNS

Sebelumnya, Humas 1 GKTKJNK 35+ Kabupaten Klaten, Jadid Supriyono mengatakan, kedatangan para guru dan tenaga honorer adalah untuk meminta dukungan kepada DPRD Klaten.

"Kami datang ke kantor DPRD Klaten untuk meminta dukungan kepada Pimpinan DPRD Klaten, GKTKJNK 35+ Kabupaten Klaten untuk ikut berpartisipasi dalam Rakornas GKTKJNK 35+ yang diselenggarakan di Jakarta pada 23 Maret 2020, " ucap Jadid.

Bakal Rakornas di Jakarta, Honorer Sukoharjo Bawa Tuntutan Usia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS

Jadid mengatakan forumnya akan membawa dua point yang akan diajukan Presiden Joko Widodo.

"Kami datang ke Rakornas, akan mengajukan dua poin untuk Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Poin yang pertama berisi untuk memohon Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang isinya mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS tanpa tes.

"Poin yang kedua adalah memohon kepada Pemerintah Pusat memberikan gaji kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di bawah 35 tahun sesuai UMK melalui APBN," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved