Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

Niat Maju ke Pilkada Sukoharjo, Status Wiwaha Sebagai Guru PNS Jadi Sorotan Bawaslu

Niat Maju ke Pilkada Sukoharjo, Status Wiwaha Sebagai Guru PNS Dipertayakan Banwaslu

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Wiwaha Aji Santoasa saat ditemui di rumahnya, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo memanggil sejumlah PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta klarifikasi dari mereka.

Mereka diduga melakukan pelanggaran soal netralitas PNS dalam Pilkada.

Satu Pasangan Calon Daftar Independen di KPU Sukoharjo, Klaim Sudah Kumpulkan 20 Ribu KTP

Kasus Dugaan 5 PNS Sukoharjo Ikut Bermain Jelang Pilkada, Seorang PNS Mangkir dari Pemeriksaan

Salah satu PNS yang dipanggil Bawaslu Sukoharjo itu ternyata adalah Wiwaha Aji Santosa, yang berniat maju sebagai calon independen di Pilkada Sukoharjo 2020.

Wiwaha pun datang ke Kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (19/2/2020).

Menurut Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki, Wiwaha dipanggil terkait pendaftaran dirinya melalui Partai Politik.

Menurut UU ASN, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal ini untuk menjaga netralitas ASN dari pengaruh Parpol.

"Menurut aturan, ASN tidak boleh mendekat dengan Parpol,"

"Dari yang bersangkutan tadi menerangkan jika Parpol lah yang mendekati dirinya," kata Rochmad.

Rochmad mengatakan, Wiwaha menggunakan hak politiknya sebagai warga negara yang bisa memilih dan dipilih.

"Dan dia saat ini menggunakan haknya untuk dipilih," imbuhnya.

Rochmad menjelaskan, pemeriksaan ini untuk merespon surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditunjukan kepada Bawaslu Sukoharjo.

Selain Wiwaha, ada 4 ASN di Sukoharjo yang diduga melanggar netralitas ASN.

"Kita mintakan klarifikasi dari yang bersangkutan terkait surat dari ASN itu,"

"Hasil klarifikasi ini nanti akan kami laporkan ke KASN," terangnya.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menambahkan jika 5 orang ASN tersebut belum tentu bersalah, karena sifatnya baru dugaan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved