Pilkada Sukoharjo 2020
Siarkan Yel-yel Paslon Tertentu, Penanggungjawab Radio TOP RSPD Penuhi Panggilan Bawaslu Sukoharjo
Penanggungjawab Radio TOP RSPD Sukoharjo, DE penuhi panggilan Bawaslu Sukoharjo, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penanggungjawab Radio TOP RSPD Sukoharjo, DE penuhi panggilan Bawaslu Sukoharjo, Rabu (19/2/2020).
DE dipanggil karena namanya masuk dalam surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditunjukan kepada Bawaslu Sukoharjo.
Dalam surat tersebut, KASN menyebut ada 5 ASN di Sukoharjo yang berinisial AS, NH, MS, WAS, dan DE, diduga melanggar netralitas ASN.
Menurut Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo DE diberikan 28 pertanyaan yang dapat dijawab dengan baik.
• Niat Maju ke Pilkada Sukoharjo, Status Wiwaha Sebagai Guru PNS Jadi Sorotan Bawaslu
"Kita memanggil yang bersangkutan terkait netralitas ASN mengenai kebijakan penyiaran di Radio TOP RSPD Sukoharjo," katanya.
"Selama bulan Oktober hingga Februari kita mendengarkan lagu atau yel-yel salah satu bakal paslon dalam Pilkada 2020 di Sukoharjo," kata Muladi.
• 5 PNS di Sukoharjo Diperiksa Bawaslu, Diduga Dekati Parpol Tertentu Jelang Pilkada
Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan tentang siaran tersebut, dan yang bersangkutan dengan sadar mengakui bahwa itu memang dilakukan oleh tim radionya.
"Pemahaman yang bersangkutan itu belum saatnya berkampanye, sehingga siaran tersebut bisa dilakukan," aku dia.
"Namun setelah kami klasifikasi dengan aturan pemerintah dan komisi penyiaran, itu jelas-jelas diatur dan dilarang karena radio pemerintah harus netral," jelasnya.
• Niat Maju ke Pilkada Sukoharjo, Status Wiwaha Sebagai Guru PNS Jadi Sorotan Bawaslu
Menurut Muladi, DE mengakui hal kesalahan tersebut, sehingga pertanggal 14 siaran lagu salah satu bakal Paslon itu diberhentikan.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menambahkan jika 5 orang ASN tersebut belum tentu bersalah, karena sifatnya baru dugaan. (*)