5 Fakta Hubungan Incest Siswi SMA dengan Adik: Rayu Adik ke Kamar hingga Diancam 15 Tahun Penjara
Hubungan terlarng sedarah dilakukan seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) dengan adiknya sendiri.
TRIBUNSOLO.COM - Hubungan terlarang yang masih sedarah dilakukan seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) dengan adiknya sendiri, IK (13).
Sang siswi ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses).
• Heboh Hubungan Terlarang Siswi SMA dengan Adik Kandung hingga Melahirkan, Begini Kata Psikolog UNS
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Berikut 5 faktanya
1. Berawal dari penemuan mayat bayi
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF. Lalu polisi menangkap pelaku.
Kepada polisi, SHF mengaku pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya sehingga akhirnya diketahui warga.
• Anak Penjual Bakso Lulus Jadi Polisi, Cium Kaki Ayah di Depan Kapolres
2. Hubungan Intim dengan adik saat ibu ke sawah
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Pengakuan SHF itu sama dengan keterangan sang adik, IK (13) kepada polisi.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).