5 Fakta Hubungan Incest Siswi SMA dengan Adik: Rayu Adik ke Kamar hingga Diancam 15 Tahun Penjara
Hubungan terlarng sedarah dilakukan seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) dengan adiknya sendiri.
Menurut Lazuardi, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali, yaitu pada Juli dan Agustus 2019.
Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka pergi ke sawah dan kedua saudaranya ke sekolah sehingga rumah kosong, tinggal mereka berdua.
Tersangka SHF mengajak adiknya, IK (13) ke kamarnya. Adiknya yang awalnya tidak tahu apa-apa akhirnya menurut saja.
3. Ibu tersangka sedih dan menyesal
Orangtua tersangka pembuang bayi hasil hubungan incest dengan adiknya, YM (48), mengaku sangat sedih dan menyesal.
YM menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya sehingga menyebabkan kedua anak kandungnya melakukan hubungan intim hingga sang kakak hamil dan membuang bayinya.
"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena keadaan ekonomi, YM kurang memperhatikan anak-anaknya.
Apalagi, YM sudah bercerai sehingga harus membanting tulang menyekolahkan empat orang anaknya.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.
YM hidup bersama empat anaknya yang masih sekolah di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
• Sengketa Rumah di Penumping Solo, Ratusan Orang Halangi Eksekusi, Begini Duduk Perkara Sengketanya
4. Ibu tersangka pernah curiga
YM sendiri, kata Lazuardi, pernah curiga ke SHF saat anaknya hamil. Namun, saat ditanya SHF menghindar dan mengatakan sakit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
5. Diancam 15 tahun penjara