Pengeroyokan Kartasura
Pertanyakan Penangkapan dan Penembakan oleh Polisi, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Tempuh Praperadilan
Pimpinan Pusat Sardulo Seto (SS) bakal menempuh langkah gugatan praperadilan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pimpinan Pusat Sardulo Seto (SS) bakal menempuh langkah gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Sardulo Seto, Kamarudin praperadilan bakal dilakukan karena pihaknya mempertanyakan kejanggalan penangkapan anggota SS oleh Polres Sukoharjo.
Adapun Polres menangkap RN (23) warga Bolon, Colomadu, Karanganyar, NGP (22) warga Pakelan, Karangduren, Sawit, Boyolali, APA (28) warga Kapulagan, Kertonatan, Kartasura, dan Y, belum diketahui identitas alamatnya ditangkap pada Sabtu (22/2/2020).
Menurut Kamarudin, NGP (22) dan APA (28) yang merupakan anggota padepokan silat tersebut dinilai tidak ikut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Jumat (17/1/2020) lalu.
• Buntut Anggota Ditangkap Polres Sukoharjo, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Ungkap Kegiatan di Padepokan
Dia menekanan jika kedua orang tersebut saat datang ke lokasi, peristiwa pengeroyokan sudah selesai.
"Yang dua (NGP dan APA) tidak melakukan apa-apa," jelas dia di Mapolres Sukoharjo kepada TribunSolo.com, Senin (24/2/2020).
"Saat kejadian mereka dihubungi, tapi saatsudah selesai mereka baru tiba ke lokasi," katanya menekankan.
• BREAKING NEWS : 3 Pesilat di Sukoharjo Ditangkap, Diduga Pelaku Pengeroyokan Kartasura
Dia bakal menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan penyidik Polres Sukoharjo, untuk mengetahui kejelasan penangkapan anggotanya.
"Kami memikirkan langkah praperadilan untuk dua tersangka tersebut," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan dugaan penembakan yang menyasar RN saat penangkapan oleh polisi.
• Pimpinan Perguruan Silat Sayangkan Polisi Tembak Anggotanya, Sebut Kasus Kartasura hanya Salah Paham
Menurutnya RN ditembak pada kaki betis kiri saat penangkapan tersebut.
"Saat saya tanyakan apakah dia melakukan perlawanan dan melarikan diri, dia bilang tidak," katanya.
Bahkan Pimpinan Pusat Sardulo Seto (SS), Gus Imam menyetujui langkah praperadilan untuk agar terang benderang. (*)