Pilkada Solo 2020

Tak Terima Hasil KPU Solo, Tim Paslon Independen Alam akan Lapor ke Bawaslu

Bawaslu Solo siap menampung laporan aduan dari paslon independen Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) yang tak terima hasil dari KPU Solo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Penyerahan berita acara penolakan berkas dukungan Alam pada tim Alam, Rabu (26/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bawaslu Solo siap menerima laporan dari Bakal Calon (Balon) Pasangan Independen Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam), bila tidak terima dengan hasil Berita Acara (BA) Penolakan Dokumen Dukungan oleh KPU Solo.

Komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza menjelaskan, siap menerima apabila Paslon Independen Alam ingin mengajukan permohonan sengketa pada Bawaslu Solo.

"Itu merupakan upaya hukum balon perseorangan dari alam apabila berita acara ditolak atau diterima," papar Poppy, Rabu (26/2/2020).

Paslon Independen Alam Dianggap Tak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum akan Lawan Hasil KPU Solo

"Meraka bisa mengajukan permohonan sengketa pada Bawaslu," tambah dia.

Dia menjelaskan, batas waktu yang diberikan adalah tiga hari kerja setelah berita acara dikeluarkan.

"Hari ini, Rabu (26/2/2020) sudah dihitung satu hari," jelas Poppy.

Berarti Balon Independen Alam masih memiliki waktu dua hari ke depan yakni pada Kamis-Jumat (27-28/2/2020).

Terakhir, Bawaslu akan menunggu hingga Jumat (28/2/2020) pukul 00.00 WIB.

KPU Solo Siapkan Tahapan Verifikasi, Ini yang Perlu Dipahami Tim Paslon Independen di Pilkada 2020

Menurut, Poppy selama Bawaslu melakukan pengawasan KPU sudah sesuai prosedur yang ada.

Tim Bakal Calon (Balon) Pasangan Independen Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) menyatakan bakal melawan hasil yang dikeluarkan KPU Solo.

Kuasa Hukum tim Paslon Independen Alam, Awod mengatakan, bakal melaporkan KPU Solo ke Bawaslu Solo berkaitan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dokumen Dukungannya ditolak KPU Solo, Rabu (26/2/2020) ini.

"Kami cukup terkejut hari ini, menurut kami ada sesuatu yang tidak masuk akal," papar Kuasa Hukum Tim Paslon Independen Alam Awod usai pembacaan penghitungan dan pengecekan syarat dukungan di Kantor KPU Solo, Rabu (26/2/2020).

Pasangan Hero Gagal Berlaga di Pilkada Solo 2020, Tak Jadi Lawan Gibran Anak Presiden atau Purnomo?

Awod mengatakan, bakal melaporkan hasil ini ke Bawaslu Solo sebab menurut mereka ada hal yang tidak masuk akal.

Pihaknya juga belum mengetahui kenapa berkas mereka bisa dinyatakan TMS sebanyak 24.186 dukungan.

"Kami akan melawan," tegas Awod.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved