Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Gaji Pokok PNS Baru Golongan 1 hingga 4, Tertinggi Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan

Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya. Berikut rinciannya:

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNSOLO.COM – Hasil  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 itu menentukan pendaftar yang lolos ke tahap selanjutnya.

Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Jika Tak Lolos di CPNS 2019, Pelamar Masih Bisa Ikuti Penerimaan CPNS 2020

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.1
Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com)

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Peserta CPNS yang Tidak Hadir Seleksi SKD Dikenai Sanksi Tak Bisa Ikuti Seleksi Tahun Depan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved