Daftar Gaji Pokok PNS Baru Golongan 1 hingga 4, Tertinggi Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan
Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya. Berikut rinciannya:
TRIBUNSOLO.COM – Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 itu menentukan pendaftar yang lolos ke tahap selanjutnya.
Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
• Jika Tak Lolos di CPNS 2019, Pelamar Masih Bisa Ikuti Penerimaan CPNS 2020
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
• Peserta CPNS yang Tidak Hadir Seleksi SKD Dikenai Sanksi Tak Bisa Ikuti Seleksi Tahun Depan