Sengketa Tanah Sriwedari
Pengadilan Negeri Solo Benarkan Ada Permohonan Eksekusi Paksa Tanah Sriwedari, Berikut Penjelasannya
Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.
Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol mengatakan, sengketa lahan ini adalah kasus yang sudah berjalan sejak tahun 1970.
Sengketa ini sudah berjalan dan melalui berbagai proses hukum baik di Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggugat Pemkot Solo atas tanah Sriwedari itu ada sebanyak 11 orang dari ahli waris.
"Iya benar memang sesuai persidangan dan putusan yang ada tanah milik ahli waris makanya diajukan eksekusi," kata Krosbin kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).
• Sengketa Tanah Sriwedari yang Tak Kunjung Usai, Pemkot Solo Tetap Ngotot Punya Sertifikat Sah
Gugatan ahli waris ke PTUN sebab Pemkot memiliki sertifikat hak pakai (HP) no 11 dan no 15 di tanah sengketa.
Atas gugatan itu akhirnya keluar putusan mencabut sertifikat Hak Pakai Pemkot No 11 dan 15.
Pemkot Solo kemudian banding di PTUN.
• Kronologi Lengkap Sengketa Tanah Sriwedari Versi Penggugat Pemkot Solo
Kemudian PTUN memutuskan memenangkan tergugat, Pemkot Solo.
Belum berakhir, ahli waris kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dari Kasasi yang dilakukan Ahli waris ke MA dikabulkan seluruh permohonannya.
Berdasarkan putusan itu, Pemkot Solo Kemudian melakukan peninjauan kembali, namun ditolak.
Memperkuat hasil putusan MA, Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tahun 2011.
Gugatan ahli waris bertujuan menyatakan proses peradilan sebelumnya sudah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Ketika itu, gugatan tidak bisa diterima oleh PN Solo.
Tidak terima, ahli waris melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), putusannya mengabulkan gugatan ahli Waris.
Tanah dan bangunan sengeketa itu berdasarkan putusan PT adalah milik ahli waris.
"Pemkot Solo atas putusan itu melakukan kasasi namun di tolak," jelas dia.
Namun menurut dia, peninjauan kembali pemkot Solo juga ditolak.
"Berdasarkan itu memiliki kekuatan hukum tetap pihak ahli waris mengajukan permohonan eksekusi," jelas Krosbin.
PN juga sudah melakukan 13 kali aamaning (teguran) pada Pemkot Solo.
• Terkait Sengketa Tanah Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut akan Eksekusi Paksa
Namun, pada aamaning ke- 13 tergugat atau Pemkot Solo memohon agar menunda eksekusi menunggu proses hukum yang berjalan.
Proses hukum tersebut adalah putusan PK yang mereka ajukan.
"Namun, saat putusan PK turun tetap memenangkan pihak ahli waris," papar Krosbin.
Krosbin membeberkan semua proses hukum telah selesai saat ini yakni peradilan umum dan tata usaha negara.
Bahkan, sertifikat HP no. 11 dan no. 15 milik Pemkot Solo sudah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya, Tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Dr.HM. Anwar Rachman,SH, MH, Rabu (3/3/2020). (*)