Berita Sukoharjo Terbaru
Kades hingga Camat Diperiksa Kejari Sukoharjo Demi Ungkap Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di Mojorejo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah memeriksa 20 orang sebagai saksi terkait dugaan sertifikat ganda di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
“Sebanyak 26 sertifikat tersebut didapat dari program PTSL yang dibiayai negara,” katanya, Jumat (17/1/2020).
Kusumo mengindikasi ada sejumlah kejanggalan dan pelanggaran, yakni ada mafia tanah sengaja menggandakan sertifikat dengan surat-surat palsu.
Misalnya membuat letter C palsu, surat waris dan kematian palsu, juga pelaporan palsu pada BPN selaku pembuat sertifikat.
Kemudian kejanggalan dengan kelalaian BPN dalam melakukan cek dan ricek, yang mana tidak adacpengawasan dan penelitian berkas, dari berkas permohonan sertifikat dengan program PTSL.
“Kami indikasikan yang bermain adalah oknum mafia tanah, oknum perangkat desa, oknum kecamatan dan oknum BPN,” tandasnya.
Dicontohkan, LAPAAN RI mengantongi bukti seritikat ganda atas nama Endang Suwarsi nomor HM 922 dengan nama Miyanto HM 2202.
Dasar HM 922 dari C.226 PS 155 P.IV Panut Darmosemito, kalau HM 2205 dasar dari C.36 Ps.38D P.IV Darmosemito Panut, yang diketahui kedua setifikat berada di lahan yang sama.
“Indikasi pelanggaran yang terjadi karena tanah sudah bersertifikat HM bukan letter C jadi tidak bisa mendaftar PTSL, pewaris masih hidup namun ada bukti surat kematian,” jelasnya.
• Endus Adanya Dugaan Sertifikat Ganda, BPN Sukoharjo Lakukan Investigasi di Mojorejo
Dia menambahkan sudah punya cukup bukti, yang akan dijadikan dasar pelaporan terkait sertifikat tanah ganda ini.
“Tinggal merapikan saja dan kami akan laporkan agar menjadi pembelajaran, jangan sampai kejadian ini terus terjadi, kasihan rakyat yang tidak tahu hukum trus tanahnya diserobot,” terangnya.
Terpisah, Kepala BPN Sukoharjo, Sutanto mengakui ada kelalaian cek administrasi dalam proses penerbitan sertifikat baru.
Sehingga pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri masalah ini.
“Kami mengakui ada kelemahan cek administrasi, dimungkinkan itu dari program lama.”
“Kami siap membentuk tim untuk investigasi temuan ini, kalau benar ada sertifikat ganda dengan objek sama, kita akan tarik karena tidak sah,” kata Susanto.
Susanto mengatakan saat ini di wilayah kabupaten Sukoharjo terdapat sekira 294 ribu bidang tanah yang belun terverifikasi, dan ditargetkan 2020 ini bisa rampung. (*)