Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Terima Divonis Hukuman Mati oleh PN Solo, Penyelundup Narkoba 50 Kg Ini Banding ke PT Semarang

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan hukuman mati kepada warga Malang, Jawa Timur (Jatim) AA.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo menunjukkan sebanyak 50 kilogram ganja kering saat rilis di kantornya, Senin (16/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Solo memutuskan hukuman mati kepada warga Malang, Jawa Timur (Jatim) AA, yang dicokok karena menyelundupkan ganja seberat 50 kg dari Sumatra ke Jatim.

Namun menurut Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol, vonis mati yang dijatuhkan pada AA alias Minarjo kini memasuki babak baru.

"Sekarang sedang banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang," papar Krosbin kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).

Banding merupakan proses menentang keputusan hukum secara resmi yang dilakukan penyelundup.

Siap Tanggulangi Virus Corona, Ganjar Pranowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Jangan Panik

Seperti diketahui, AA ditangkap BNN lantaran ketahuan membawa ganja 50 kilogram (kg) 12 September 2019 lalu.

Dalam persidangan satu bulan lalu sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AA 20 tahun penjara.

Namun sidang yang juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol tersebut mempertimbangkan hukuman mati.

Kaus Penyelundupan Harley Masuk Dalam Tindak Pidana, Seperti Apa Sanksi Yang Berlaku?

Krosbin mengatakan, hukuman mati diberikan berdasarkan pertimbangan AA merupakan residivis kasus narkotika.

Dia ternyata pernah dihukum selama empat tahun penjara.

AA juga dua kali lolos mengirim narkotika sebelum kasusnya tertangkap di Solo.

Selain itu, selama ini puluhan orang meninggal lantaran narkotika dan menyebabkan kecanduan pada pemakainya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo mengamankan 50 kilogram (kg) ganja kering.

Ganja kering tersebut terbungkus plastik dengan isolasi.

Ternyata Kondisi Otak Pecandu Smartphone Mirip dengan Pecandu Narkoba, Simak Penjelasannya

Pengungkapan Narkotika Jenis ganja ini dilakukan pada awal September 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved