Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tepergok Mesum di Hotel Bersama Wakepsek, Bu Kepsek Dihukum Cambuk

Baik AW, yang sudah bersuami maupun HO, yang juga tercatat sudah menikah itu, sama-sama mendapat uqubat cambuk sebanyak 25 kali.

Editor: Hanang Yuwono
SERAMBI/HENDRI
Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat di Taman Sari Banda Aceh, Senin (2/3/2020). Pada hari itu, sebanyak 6 terpidana dihukum cambuk. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDA ACEH - Masih ingat dengan penggerebekan oknum kepala sekolah (kepsek) AW (43) dan wakilnya, HO (35), di salah satu hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Banda Aceh, Kamis (21/9/2019) dini hari lalu?

Kemarin siang, sekitar pukul 11.30 WIB, pasangan selingkuh yang tercatat satu tempat kerja, di salah satu SMA, di Kabupaten Aceh Jaya tersebut, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh.

Disaksikan ratusan pasang mata, baik AW, yang sudah bersuami maupun HO, yang juga tercatat sudah menikah itu, sama-sama mendapat uqubat cambuk sebanyak 25 kali.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos mengatakan, selain oknum kepsek dan wakilnya yang digerebek di dalam satu kamar hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana itu, pada prosesi uqubat cambuk kemarin algojo juga mengeksekusi 6 pelanggar syariat Islam lainnya.

Kronologi 2 Pria di Sumbar Diduga Mesum Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Warga Curiga Lampu Dimatikan

Ke enam pelanggar syariat Islam lainnya itu, terdiri atas tiga pria dan tiga wanita.

Mereka masing-masing, berinisial RA (21 kali cambuk), SF (26 kali), RAS (26 kali), ARA (25 kali), RD (25 kali) dan WM (42 kali cambuk).

"Prosesi uqubat cambuk ini dilakukan setelah tim medis memastikan kesehatan masing-masing baik dan memungkinkan untuk dilakukan eksekusi cambuk."

"Kami harap, para pelanggar yang menerima uqubat hari ini (kemarin-red), dapat menjadikan sanksi ini sebagai iktibar."

"Harapan yang sama kepada seluruh warga, semoga pelanggaran syariat Islam tidak terjadi lagi di kota kita ini," ungkap Hidayat.

Gara-gara Kesal Sang Pacar Dilamar Pria Lain, PNS di Sulbar Sebar 13 Video Mesum di Medsos

Ia pun menerangkan, setelah dilakukan uqubat cambuk bagi masing-masing pelanggar, selanjutnya tim medis akan memeriksa kembali kesehatan mereka sebelum diizinkan bebas dan kembali kepada keluarganya, pungkas Hidayat.

Ikut hadir pada prosesi uqubat cambuk terhadap 8 pelanggar itu, Asisten Pemerintahan dan Administrasi, Muzakir SSos, mewakili Wali Kota Banda Aceh.

Lalu hadir dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta perwakilan Kodim 0101/BS dan Camat Baiturrahman, M Rizal SSTP serta sejumlah undangan lainnya.

Hubungan terlarang antara oknum kepsek AW, dan wakilnya HO itu terendus langsung oleh suami AW yang langsung menggerebek pasangan selingkuh ini di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Kamis dini hari, 21 September 2019 lalu.

Bahkan suami AW yang mengetahui istrinya berada di dalam satu kamar dengan laki-laki lain, yakni HO, yang tak lain adalah wakil kepala sekolah di tempat istrinya bekerja, tak mampu membendung emosinya.

Namun, petugas Satpol PP dan WH yang melakukan penggerebekan pada malam ini, mampu mencegah saat suami AW emosi dan terlihat ingin menyerang HO, oknum wakepsek tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved