7 FAKTA Sengketa Tanah Sriwedari Antara Ahli Waris dengan Pemkot Solo yang Diminta Segera Dieksekusi
7 fakta tentang persengketaan tanah Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo kembali mencuat.
"Dengan dibayarnya uang sewa tanah tersebut kepada ahli waris secara hukum, Pemkot Surakarta telah mengakui bahwa tanah Sriwedari adalah milik syah ahli waris RMT Wirjodiningrat," ungkap Anwar.
Namun, dalam perjalanannya, Anwar membeberkan Pemkot Surakarta telah merekayasa menerbitkan sertifikat hak pakai No. 11 dan 15 dengan alasan berkas terbakar.
"Ahli waris kemudian mengajukan gugatan dan sertifikat Pemkot Surakarta tersebut dilakukan pembatalan," terang Anwar.
Dari gugatan itu dikabulkan berdasarkan putusan MA No: 125-K/TUN/2004 dan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Solo dicabut oleh Kanwil BPN Jateng.
Dalam putusan mengenai kepemilikan tanah No: 3000-K/SIP/1981 tidak ada perintah penyerahan.
• Ahli Waris Tanah Sriwedari Sebut Jika Ada yang Melawan Eksekusi Dianggap Membangkang pada Negara
Ahli Waris kemudian kembali menggugat Pengosongan dan muncul putusan MA No: 3249-K/PDT/2012.
Dalam putusan tersebut disebutkan ahli waris adalah pemilik sah dan menyatakan Pemkot Melanggar Hukum dan menghukum Pemkot Surakarta menyerahkan tanah tersebut pada ahli waris.
"Sebelum ini sudah ada 13 kali teguran (aanmaning) pada Pemkot Surakarta namun tidak diindahkan," kata Anwar.
3. Sengketa Sudah Setengah Abad
Sengketa tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris menjadi sengketa terlama sejak tahun 1970 lalu.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman mengungkapkan, kasus sengketa ini menurutnya jadi yang terlama sejak tahun 1970 atau sepanjang setengah abad.
"Ada berapa itu, lamanya 50 tahun ada," papar Anwar Rachman kepada TribunSolo.com, Kamis (5/3/2020).
Bahkan menurut dia, kasus sengketa ini menjadi kasus aanmaning atau teguran terbanyak sampai 13 kali.
Sementara itu, Tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
• Pakar Hukum UNS Ingatkan soal Rebutan Tanah Sriwedari, Robohkan Masjid Punya Dampak Sosial Tinggi