Sengketa Tanah Sriwedari
Ahli Waris Tanah Sriwedari Sebut Jika Ada yang Melawan Eksekusi Dianggap Membangkang pada Negara
Kuasa hukum ahli waris Tanah Sriwedari menyambut langkah Pengadilan Negeri (PN) Solo yang memberikan keputusan hukum pada warganya.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum ahli waris Tanah Sriwedari menyambut langkah Pengadilan Negeri (PN) Solo yang memberikan keputusan hukum pada warganya.
Adapun Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Anwar Rachman mengungkapkan, jika PN Solo sudah menunggu selama enam tahun untuk melakukan eksekusi ini.
Bahkan, sudah ada 13 kali aanmaning (teguran) dari PN Solo kepada Pemkot Solo.
• Dibangun di Tanah Sengketa, Proses Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Ternyata Sudah Capai 70 Persen
"Selama saya menangani kasus belum yang sampai 13 kali teguran, ya baru kali ini," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (5/3/2020).
Namun, dengan adanya pengadilan akan melakukan eksekusi paksa adalah kepastian hukum yang diberikan.
Sebab, tanah tersebut juga adalah tanah sengketa.
• Dibangun di Lahan Sengketa, Masjid Rp 165 Miliar di Sriwedari Terancam Dirobohkan, Panitia Pasrah
"Negara telah hadir memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan pada ahli waris," kata Anwar Rachman.
Menurut dia, bila nantinya ada yang melawan eksekusi berarti mereka yang melawan itu berarti melakukan pembangkangan pada negara.
• Pengadilan Negeri Solo Benarkan Ada Permohonan Eksekusi Paksa Tanah Sriwedari, Berikut Penjelasannya
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat keamanan terkait eksekusi ini.
"Kita sudah bersiap-siap untuk melakukan eksekusi dan nanti akan koordinasi terlebih dahulu," papar Anwar. (*)