Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sengketa Tanah Sriwedari

Sriwedari Bakal Dieksekusi, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Masjid Bukan Dibangun di Tanah Sengketa

Masjid Taman Sriwedari Solo dibangun di tanah Sriwedari dipastikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak berada di tanah sengketa.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Masjid Taman Sriwedari senilai Rp 165 miliar yang dibangun di tanah Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo. 

Memperkuat hasil putusan MA, Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tahun 2011.

Gugatan ahli waris bertujuan menyatakan proses peradilan sebelumnya sudah sah dan memiliki kekuatan hukum.

Ketika itu, gugatan tidak bisa diterima oleh PN Solo.

Ahli Waris Tanah Sriwedari Sebut Jika Ada yang Melawan Eksekusi Dianggap Membangkang pada Negara

Tidak terima, ahli waris melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), putusannya mengabulkan gugatan ahli Waris.

Tanah dan bangunan sengeketa itu berdasarkan putusan PT adalah milik ahli waris.

"Pemkot Solo atas putusan itu melakukan kasasi namun di tolak," jelas dia.

Namun menurut dia, peninjauan kembali pemkot Solo juga ditolak.

"Berdasarkan itu memiliki kekuatan hukum tetap pihak ahli waris mengajukan permohonan eksekusi," jelas Krosbin.

PN juga sudah melakukan 13 kali aamaning (teguran) pada Pemkot Solo.

Namun, pada aamaning ke- 13 tergugat atau Pemkot Solo memohon agar menunda eksekusi menunggu proses hukum yang berjalan.

Proses hukum tersebut adalah putusan PK yang mereka ajukan.

"Namun, saat putusan PK turun tetap memenangkan pihak ahli waris," papar Krosbin.

Ahli Waris Tanah Sriwedari Sebut Jika Ada yang Melawan Eksekusi Dianggap Membangkang pada Negara

Krosbin membeberkan semua proses hukum telah selesai saat ini yakni peradilan umum dan tata usaha negara.

Bahkan, sertifikat HP no. 11 dan no. 15 milik Pemkot Solo sudah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman mengatakan, tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.

"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved