Berita Sragen Terbaru
Tak Jera Dipenjara 3 Kali, Pria di Sragen Masuk Bui Lagi seusai Ajak Istri Curi Motor
Polres Sragen menangkap pasutri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (4/3/2020) lalu.
"Kasus ini masih kita kembangkan, sementara ada 10 tempat di wilayah Kabupaten Sragen, kami masih dilakukan pengembangan bersama Opsnal Polres Sragen," tandasnya.
Sebelum ditangkap, keduanya berhasil mencuri motor Honda Beat bernopol AD 4352 BME beserta STNK milik korban bernama Sumarni.
Bersamaan dengan korban Polres Sragen juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AD 4260 EX sarana yang digunakan pelaku, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna hitam merah tulisan honda dan uang tunai Rp 255 ribu.
Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUH Pidana tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. (Tribunjateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Buron Berhari-hari, Pasutri Asal Sragen yang Bahu-membahu jadi Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap"