Viral Pernikahan Kakek Tarman

Terungkap Cara Tarman Jerat Korban Penipuan Samurai pada 2022, Pakai Surat Palsu Bank

Di balik kisah pernikahan yang menghebohkan itu, terungkap bahwa Tarman pernah terlibat kasus penipuan penjualan pedang samurai.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENIPUAN - Ilustrasi uang tunai. Tarman (74), pria asal Karanganyar, pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai pada 2022. Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tarman (74), pria asal Karanganyar, kakek yang viral usai nikahi gadis Pacitan, ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai pada 2022.

Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala.

Seluruh dokumen itu terbukti tidak sah dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi senilai Rp 3 triliun benar-benar terjadi.

Fakta ini terungkap dari kasus penipuan yang pernah menjeratnya pada 2022 lalu.

Nama Mbah Tarman mencuat setelah pernikahannya dengan wanita muda berusia 24 tahun, Shela Arika, viral di media sosial.

Ia disebut memberikan mas kawin berupa cek senilai Rp 3 miliar, yang belakangan diduga palsu.

Di balik kisah pernikahan yang menghebohkan itu, terungkap bahwa Tarman pernah terlibat kasus penipuan penjualan pedang samurai.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Sabtu (11/10/2025).

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

MAHAR FANTASTIS - Prosesi ijab kabul antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (8/10/2025) malam. Kini sosok Mbah Tarman dikuliti oleh orang-orang yang pernah mengenal dirinya.
MAHAR FANTASTIS - Prosesi ijab kabul antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (8/10/2025) malam. Kini sosok Mbah Tarman dikuliti oleh orang-orang yang pernah mengenal dirinya. (Istimewa/KUA Bandar)

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Saat itu, mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun.

Dalam pertemuan lanjutan di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved