Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sengketa Tanah Mangkubumen

Toko Kelontong di Depan Mal Paragon Solo ini Bernilai Rp 6 Miliar, Penghuni Terancam Diusir Paksa

Toko Kelontong di Depan Mal Paragon Solo ini Bernilai Rp 6 Miliar, Penghuni Terancam Terusir Paksa

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Bangunan toko di depan Mal Paragon Solo. Bakal dieksekusi Pemprov Jateng pada 10 Maret 2020. Penghuni terancam terusir. 

Tanah milik Sumarjoko masuk dalam hitungan luasan tanah tersebut. 

Ariyo kemudian menggugat Pemprov Jateng ke pengadilan, memperjuangkan tanah yang didiami oleh Sumarjoko.

Ia merasa dirinya sebagai ahli waris atas lahan yang didiami Sumarjoko.

"Dalam Akta Hak Milik Nomor 29, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih sekitar 8,3 hektare," klaim Ary.

"Kemudian kenapa kita gugat karena di situ muncul SHP nomor 3 seluas 4.077 meter persegi," tambahnya. 

Tak hanya itu, Bambang juga mengklaim dasar hukum kemunculan SHP nomor 3 lemah.

"Kita bisa membuktikan bahwa hak SHP ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tandasnya.

Harga Jual Fantastis

Toko kelontong yang didiami Sudarni, dari depan sebetulnya terlihat tak terlalu besar.

Tapi, toko ini ternyata menempati lahan seluas 400 meter persegi.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Sudarni, Bambang Ary Wibowo.

Toko kelontong dan rumah yang didiami Sudarni ini pun punya nilai jual fantastis.

Menurut Ary, nilai tanah di daerah itu bisa mencapai Rp 10 - 15 juta per meter perseginya.

Bila luas tanah yang diklaim Sudarni miliknya seluas 400 meter persegi, maka toko dan rumah dia bisa mencapai Rp 6 miliar.  

Ganti Rugi

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved