Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Alur Langkahnya Berikut
Terkait hal tersebut bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah ( Jateng), yang belum atas namanya.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus di Jateng, Hanya Berlaku 17 Februari-16 Juli 2020

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

• Pengalihan Arus Flyover Purwosari: Kawasan Manahan ke Arah Barat Padat, Kendaraan Mengular
12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
14. Mengambil BPKB yang telah di-update.
“Untuk proses balik nama tersebut membutuhkan waktu lebih kurang dua sampai dengan tiga minggu,” ucap dia.
(Kompas.com / Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor",