PT Ampuh vs Pemkab Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera Keukeuh Tak Bayarkan Sengketa Pasar Ir Soekarno
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera sama-sama kekeh terkait pembayaran sejumlah uang terkait sengketa Pasar Ir Soekarno.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
“Kami pertanyakan dari mana dasar surat Pemkab Sesuai Putusan Pengadilan LHP BPK sudah dilampirkan dalam pembelaan Pemkab Sukoharjo.”
“Tertulis sesuai Putusan no 11/Pdt.G/PN Skh/2014 bahwa tugas dan kewenangan BPKP dan BPK melakukan audit atas pembangunan pasar kota Sukoharjo dan hasilnya diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan,” jelas Ajiyono.
Yang artinya LHP BPK sudah masuk dalam bagian pertimbangan hakim yang kemudian memutuskan memenangkan PT Ampuh.
Sedangkan dari penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada bulan lalu, PN Sukoharjo memenangkan PT Ampuh dalam gugatan eksekusi pasar Ir Soekarno.
“Penetapan ketua PN Sukoharjo agar tergugat (Pemkab Sukoharjo) membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 6.214.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun terhitung sejak Februari 2013 sampai dibayar lunas,” kata Panetra PN Sukoharjo, Joko Sutrisno. (*)