Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PT Ampuh vs Pemkab Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera Keukeuh Tak Bayarkan Sengketa Pasar Ir Soekarno

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera sama-sama kekeh terkait pembayaran sejumlah uang terkait sengketa Pasar Ir Soekarno.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Agil Tri
Pedagang Pasar Ir Soekarno di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (11/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBNSOLO.COM, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera sama-sama kekeh terkait pembayaran sejumlah uang terkait sengketa Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.

Menurut Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah, Richard, jika PT Ampuh tidak membayarkan sejumlah uang berdasarkan sesuai rekomendasi LHP BPK maka Pemkab Sukoharjo melakukan sebuah kesalahan dalam sengketa tersebut.

Dia menjelaskan, Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gugatan dari PT Ampuh Sejahtera.

Sengketa Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Pemkab Harus Bayar Rp 8,8 Miliar, Tapi PT Ampuh 7,4 Miliar

“Pemkab Sukoharjo siap membayar kalau PT Ampuh Sejahtera juga mau membayar,” katanya saat ditemui, Rabu (11/3/2020).

Berdasarkan rekomendasi LHP BPK, PT Ampuh Sejahtera juga dianggap memiliki sejumlah kewajiban bahwa pekerjaan PT Ampuh atas proyek pasar tidak sesuai hingga ada sejumlah dana yang harus dikembalikan ke kas
daerah.

“Kewajiban dari PT Ampuh untuk dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp 7,4 miliar,” imbuhnya.

Sesuai dengan putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014, Pemkab Sukoharjo wajib membayar sejumlah uang sebesar Rp 6,214 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun terhitung sejak 2013.

Reaksi Pedagang Pasar Ir Soekarno Dapati Sengketa PT Ampuh dengan Pemkab Sukoharjo Kembali Memanas

“Kewajiban Pemkab Sukoharjo membayar sekitar Rp 6,2 miliar ditambah bunganya yang saat ini mencapai Rp 2,6 miliyar,” jelasnya.

Dalam sengketa ini, dia mengakui jika Pemkab Sukoharjo dalam posisi yang dirugikan, karena dalam sengketa tersebut, Pemkab Sukoharjo terbebani bunga yang terus berjalan.

“Ini yang dirugikan pemerintah karena bunga trus bejalan,”

“Tapi kalau kami membayar, kita melakukan kesalahan karena ada uang negara yang harus di kembalikan,” jelasnya.

PT Ampuh Tagih Rp 6 Miliar dan Ajukan Eksekusi Pasar Ir Soekarno, Begini Pembelaan Pemkab Sukoharjo

Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo melayangkan surat kepada PT Ampuh pada 23 Januari 2020 kemarin untuk memenuhan kewajiban PT Ampuh merujuk rekomendasi LHP BPK.

Menanggapi surat tersebut, Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, menganggap surat tersebut tidak mendasar.

Sehingga PT Ampuh Sejahtera kembali melayangkan surat kepada Pemkab Sukoharjo, yang ditunjukan kepada Sekda Sukoharjo.

Disurati soal Pasar Ir Soekarno, PT Ampuh Anggap Pemkab Sukoharjo Tak Miliki Dasar Hukum

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved