Berita Solo Terbaru
Hobi Judi tapi Tak Punya Uang, Pemuda di Banjarsari Nekat Mencuri Velg Mobil Milik Pamannya
ES dilaporkan pamannya karena mencuri velg mobil milik pamannya bernama Robin Wiyono.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satreskrim Polsek Banjarsari berhasil mengamankan ES (30) warga Banjarsari, Solo.
Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, ES dilaporkan pamannya karena mencuri velg mobil milik pamannya bernama Robin Wiyono.
Kapolsek menjelaskan pada akhir Desember 2019 lalu, paman pelaku pergi ke tempat hajatan hingga rumahnya dalam keadaan kosong.
• Kronologi Pria di Riau Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak, Korban Sempat Serang Polisi
"Pelaku saat itu berada di rumah sendiri dan ingin main judi, namun tidak memiliki uang," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020).
Sehingga timbul niat pelaku untuk mencuri velg milik pamannya.
Memanfaatkan kesempatan itu, pelaku kemudian meminjam bronjong milik tetangganya.
Kemudian pelaku mendatangi rumah pamannya, untuk mengambil velg mobil yang diletakan di gudang rumah pamannya.
• Begal Go Car Boyolali Ditangkap Tak Kurang dari Sejam oleh Tim Khusus Polres, Begini Penampakannya
"Saat paman pelaku kembali, dia curiga melihat kandang ayamnya rusak, lalu dia memeriksa barang-barang yang ada di rumahnya."
"Setelah diperiksa dia mendapati empat buah velg BMW ring 17 yang diletakan digudang rumahnya hilang," jelasnya.
Pamannya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarsari.
• Buntut Anggota Ditangkap Polres Sukoharjo, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Ungkap Kegiatan di Padepokan
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, polisi menetapkan keponakan korban sebagai tersangka.
ES mengaku terkejut, mengapa perbuatannya bisa ketahuan.
"Saya heran, kenapa pihak kepolisian bisa tahu kalau saya pelakunya," kata ES.
• Mobil Tak Bertuan di Banyuanyar Diderek Dishub ke Polsek Banjarsari, Diderek Tengah Malam
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)