Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Velg Mobil BMW yang Dicuri Pemuda Banjarsari Dijual ke Tukang Loak Hanya Dihargai Rp 400 Ribu

ES (30) warga Banjarsari, Kota Solo, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mencuri velg mobil BMW milik pamannya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ES (30) warga Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang nekat mencuri velg mobil BMW milik pamannya saat rilis di Mapolsek, Jumat (13/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - ES (30) warga Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mencuri velg mobil BMW milik pamannya.

Dia diamankan di Mapolsek Banjarsari pada Minggu (8/3/2020).

Menurut keterangan ES, dia nekat mencuri velg mobil milik pamannya karena membutuhkan uang.

Hobi Judi tapi Tak Punya Uang, Pemuda di Banjarsari Nekat Mencuri Velg Mobil Milik Pamannya

"Saya butuh uang untuk main judi dadu," katanya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020).

Velg itu dia curi saat rumah pamannya sepi orang karena ditinggal pergi untuk menghadiri hajatan.

Memanfaatkan kesempatan itu, pelaku kemudian meminjam beronjong milik tetangganya.

Kemudian pelaku mendatangi rumah pamannya untuk mengambil velg mobil yang diletakan di gudang rumah pamannya.

Uang Hasil Jualan Dicuri saat Beribadah di Masjid, Nenek 65 Tahun Ini 2 Hari Tak Bisa Berdagang

"Velgnya tergeletak di gudang, saya ambil empat velg itu, kemudian saya bawa pergi," imbuhnya.

Uniknya lagi, velg BMW ring 17 yang diambil pelaku, justru dijual ditukang barang bekas dengan perhitungan harga berat per kilogram.

Saat ditimbang-timbang, keempat velg tersebut akhirnya dihargai Rp 400 ribu.

"Kalau ada yang mau beli utuh ya, saya jual utuh," jelas dia.

"Karena tidak ada, ya saya jual loakan," terangnya.

Dua Pencuri Bermobil di Kulonprogo Beraksi di Gereja, Bawa Kabur Sebuah Keyboard

Selain itu, dia juga menggadaikan motor temannya jenis Yamaha Mio bernomor polisi AD-2599-SS yang ia gunakan untuk main judi

"Motor itu saya gadaikan Rp 1,5 juta," terang dia.

"Uangnya udah habis buat main judi," jelasnya.

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan menambahkan, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved