Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Mengapa Indonesia Belum 'Lockdown' Terkait Corona? Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pertimbangan pemerintah sebelum kebijakan lockdown diterapkan di Indonesia.

Editor: Hanang Yuwono
Reza Deni/Tribunnews.com
Mendagri Tito di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pertimbangan pemerintah sebelum kebijakan lockdown diterapkan di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers pada Selasa (17/3/2020).

Pertimbangan tersebut di antaranya, mulai dari pertimbangan efektivitas hingga keamanan.

Update Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Maret 2020: 172 Orang Positif Virus Corona

Hal itu berdasar pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/3/2020) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/3/2020) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

"Mulai dari pertimbangan efektivitas kemudian tingkat epidemi sampai kepertimbangan ekonomi, sosial budaya dan keamanan," ungkap Tito, seperti dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

Ia mengatakan, lantaran pembatasan atau karantina kewilayahan ini menyangkut aspek ekonomi.

Maka selain Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat.

"Disamping itu kita melihat bahwa ekonomi juga berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal."

"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, menjadi urusan pemerintahan absolut yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden," ungkap Tito.

Dampak KLB Virus Corona, Orderan Driver Ojol di Solo Terjun Bebas, Begini Kisahnya

Selain itu, Tito menegaskan, untuk pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan wilayah atau karantina wilayah harus melakukan koordinasi dahulu dengan pemerintah pusat.

"Untuk karantina kewilayahan, pembatasan wilayahnya, kepala daerah untuk mengonsultasikan kepada pemerintah pusat," terang Tito.

Pemerintah daerah harus melakukan komunikasi terlebih dahulu kebijakan yang ingin diambil kepada otoritas yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Mendagri Tito Imbau Masyarakay Tak Panik

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, bahwa virus corona bukan penyakit yang mematikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved