Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sukoharjo KLB Corona

12 Kebijakan Pemkab Sukoharjo terkait KLB Corona: Tak Boleh Gelar Hajatan hingga Imbauan soal Ibadah

Berikut sejumlah kebijakan Pemkab Sukoharjo terkait penetapan status Sukoharjo KLB Corona.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Agil Tri
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya usai konferensi pers di ruang rapat Bupati Sukoharjo, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menetapkan status Sukoharjo KLB Corona, Senin (23/3/2020).

Berikut langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk pencegahan virus Corona di Sukoharjo yang dirangkum TribunSolo.com:

Update Corona Sukoharjo: Hanya Kecamatan Bendosari yang Dinyatakan Masih Steril Covid-19

Perlukah Daerah Luar Solo dan Sukoharjo Tetapkan KLB Corona? Begini Jawaban Pengamat

Sukoharjo KLB Corona, Rp 5 M untuk Beli APD Diutamakan Buat Medis yang Berada di Garda Terdepan

1. Kabupaten Sukoharjo dinyatakan KLB Covid-19.

2. Seluruh warga diharuskan tinggal di rumah masing-masing.

3. Setiap orang wajib menjaga jarak dalam interaksi dengan sesama minimal 1 meter.

4. Pelaksanaan peribadatan bagi umat Islam mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan.

5. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  • Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga/hajatan.
  • Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
  • Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  • Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

6. Pembatasan jam operasional jasa hiburan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

7. Pembatasan jam buka untuk warung makan, restoran, kafe, warung wedangan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

8. Ketua RT/Ketua RW/Kepala Desa/Lurah/camat agar memantau dan melaporkan apabila ada pendatang baru dan atau penduduk setempat yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sukoharjo.

9. Penangguhan pelayanan nonemergency di rumah sakit baik negeri maupun swasta.

10. Meniadakan jam kunjung pasien dan pembatasn bagi penunggu pasien rawat inap.

11. Setiap lembaga/instansi/perusahaan agar melaksanakan protokol kesehatan.

12. Pusat informasi Covid-19 Sukoharjo:

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved