Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sukoharjo KLB Corona

1 Pasien Positif Covid-19, Bupati Sukoharjo Berlakukan Massa KLB Selama 38 Hari

upati Sukoharjo mengumumkan masa kejadian luar biasa (KLB) virus Corona di Kabupaten Sukoharjo diberlakukan selama 38 hari.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat jumpa pers bersama sejumlah pejabat mengumumkan KLB Corona di Gedung Terpadu Pemkab Sukoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (23/3/2020) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengumumkan masa kejadian luar biasa (KLB) virus Corona di Kabupaten Sukoharjo diberlakukan selama 38 hari.

Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 440/370 tahun 2020 yang menyebutkan KLB ditetapkan per tanggal 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Hal ini menyusul ditemukannya satu pasien positif Covid-19 yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

Reaksi Bimbel di Sukoharjo Dengar Ujian Nasional 2020 Ditiadakan Presiden Karena Wabah Corona

Nongkrong & Acara Libatkan Orang Banyak saat KLB Corona Sukoharjo, Ancaman Hukuman 1 Tahun Menanti

"Dengan demikian, seluruh warga diharuskan tinggal di rumah masing-masing, kecuali memenuhi kebutuhan pokok," kata Wardoyo, Selasa (24/3/2020).

Wardoyo menghimbau setiap orang wajib menerapkan social distancing dengan menjaga jarak dalam interaksi  minimal 1 meter.

Pelaksanaan peribadatan umat islam mengikuti fatwa MUI, sedangkan bagi pemeluk agama lain menyesuaikan.

Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, baik ditempat umum maupun tempat sendiri.

Jasa hiburan juga diliburkan selama massa KLB berlangsung.

"Ketua RT/RW, Kades/Lurah, Camat agar memantau dan melaporkan apabila ada pendatang baru dan atau penduduk setempat yang melakukan perjalanan dari luar Sukoharjo," tutur Wardoyo.

Aturan di Rumah Sakit (RS) juga diatur, dengan penangguhan pelayanan non emergency di RS negeri maupun swasta.

Meniadakan jam besuk pasien, dan pembatasan penunggu bagi pasien rawat inap.

"Setiap lembaga/instansi/perusahaan agar melaksanakan ketentuan protokeler kesehatan dilingkungannya masing-masin,” ucap Wardoyo.

Pusat invormasi Covid-19 Kabupaten Sukoharjo ada pada nomor telpon (0271) 5992119, Whatsapp 081222222728, dan website pada corona.sukoharjokab.go.id. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved