Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Bubarkan Keramaian

Nongkrong & Acara Libatkan Orang Banyak saat KLB Corona Sukoharjo, Ancaman Hukuman 1 Tahun Menanti

Paska penetapan status kejadian luar biasa (KLB), Pemkab Sukoharjo melarang segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat sosialisasi di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa (24/3/2020) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Paska penetapan status kejadian luar biasa (KLB), Pemkab Sukoharjo melarang segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Hal ini dilakukan agar masyarakat menjalankan program 'Stay at Home' sehingga dapat mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19.

Sejumlah kegiatan seperti pesta pernikahan, event olahraga dan seni, CFD, hingga acara kerohanian ditangguhkan selama masa KLB ini.

Update Corona Solo, Karyawan Mulai Dirumahkan karena Bisnis Perhotelan Alami Pukulan Sangat Telak

Tim patroli terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Muspika juga telah disiapkan untuk menyisir tempat keramaian.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pihaknya tidak mengeluarkan izin dan STTP kegiatan keramaian selama massa KLB Corona.

 "Kalau ada yang nekat, kita instruksikan untuk berhenti dan segera kita suruh bubar," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/3/2020).

7 Fakta Penetapan KLB Corona Sukoharjo, Satu Orang Positif Covid-19 hingga Gerakan Stay at Home

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

Pihaknya juga siap membubarkan kegiatan-kegiatan nongkrong yang masih ditemukan.

Bambang menambahkan, pihaknya siap menjalankan instruksi dari Kapolri, jika ada masyarakat yang membandel, dan tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, maka akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana.

Hanya Rp 35 Ribu, RS Tangani Pasien Corona Solo Buat APD yang Biasanya Dibenderol Ratusan Ribu

"Acaman hukuman bisa sampai satu tahun," jelasnya menekankan.

Ketua Gugus tugas Covid-19 Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat menerapkan social distancing dan gerakan Stay at Home.

"Subtansinya pada pengumpulan orang, bukan kegiatannya," imbuhnya.

BREAKING NEWS : 1 Orang Positif, Bupati Wardoyo Wijaya Umumkan Kabupaten Sukoharjo KLB Corona

Agus menambahkan, setelah penetapan status KLB ini, hal-hal protokoler kesehatan di semua sektor harus berjalan.

"Yang kita tekankan adalah kegiatan stay at home, itu multiplayernya sangat tingg," aku dia.

"Karena tidak tertular dan tidak menulari, itu kuncinya," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved