Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu untuk Atasi Corona? Begini Kata Pengamat

Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi Coronavirus Desease (Covid)-19.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pencatutan nama Presiden dalam permintaan saham Freeport di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015). Presiden menilai bahwa tindakan itu melanggar kepatutan, kepantasan, moralitas dan wibawa negara. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi Coronavirus Desease (Covid)-19.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.

"Saatnya Presiden mempertimbangkan opsi state of emergency sesuai prinsip "necessity". Perppu itu untuk situasi darurat, karena virus corona ini," kata dia, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Anggarkan Rp 100 M untuk Atasi Corona di Jateng, Ganjar Sebut Masih Terlalu Kecil

Melalui Perppu, dia menjelaskan, presiden dapat mengatasi beberapa hambatan hukum, mengambil kebijakan strategis, dan substansial baik pada sektor keuangan, fiskal, moneter, dan lapangan administrasi publik lainnya.

Selama ini, kata dia, instrumen hukum normal digunakan mengatasi covid-19, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana; UU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU RI No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit dan Menular, PP RI No. 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Permenkes RI No. 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan lain-lain.

Nadiem: Pembatalan UN Tidak Berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru SMP dan SMA

"Secara derivatif perlu disediakan fasilitas hukum memadai untuk menerobos dan bekerja secara efektif dalam keadaan situasi genting seperti saat ini. Terutama mengatasi serta menyelesaikan hambatan teknis serta memastikan lembaga-lembaga negara konstitusional tetap bekerja dan berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.

Dia menjelaskan, hal yang perlu diatur salah satunya terkait implementasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, seperti aturan memaksa serta sanksi bagi yang melanggar “social distancing” dan lain-lain.

Selain itu, Perppu tersebut juga nantinya untuk mengatur penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 september 2020.

UN 2020 Ditiadakan, Nadiem Sebut Masih Bisa Jalankan Opsi Lain

"Hal tersebut tidak cukup diatur dengan dasar hukum berupa keputusan KPU atau semacam edaran. Ini membutuhkan produk hukum setingkat undang-undang," kata dia.

Untuk kepentingan ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, disebutkan Fahari, ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu.

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Defri Tersenggol dari LIDA 2020, Penggemar Kecewa Beri Doa Buruk untuk Para Kru, Gilang Dirga Geram

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara subjektif “staatsnoodrecht”menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera.

"Sedangkan kebutuhan akan pengaturan materil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak, sehingga pasal 22 UUD Tahun 1945 memberikan kewenangan konstitusional kepada presiden untuk menetapkan Perppu," tambahnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat: Presiden Dapat Keluarkan Perppu Pada Saat Pandemi Corona"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved