Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD: Masyarakat Melakukan Aktivitas Secara Terbatas

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).

Mahfud memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah.

Mahfud menuturkan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.

Terkait Pemakaman Pasien Corona, Wali Kota Solo: Tidak Ada Tempat Khusus, Boleh di Pemakaman Umum

Tes Kepribadian: Mana Gaun Favoritmu dan Ungkap Karakter Tersembunyi yang Ada dalam Dirimu

Menurut Mahfud, saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.

Ia mengatakan, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah.

Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.

“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.

Jadwal KA Prameks Rute Stasiun Solo Balapan-Tugu Yogyakarta, Senin 30 Maret 2020

Update Corona Klaten Minggu 29 Maret 2020, 30 OPD Dinyatakan Sehat, PDP Tambah & Positif Masih Zero

“Oleh karena itu, disebut karantina wilayah bukan karantina nasional, tergantung kebutuhan, kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina, ada yang tidak ingin itu, bagi yang ingin, ini aturannya,” sambung dia.

Hingga Minggu, pemerintah sudah menerima permintaan karantina wilayah dari Pemprov DKI Jakarta. Surat tertanggal 28 Maret 2020 itu, kata Mahfud, sudah diterima Presiden Joko Widodo. 

“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved