Solo KLB Corona
Terkait Pemakaman Pasien Corona, Wali Kota Solo: Tidak Ada Tempat Khusus, Boleh di Pemakaman Umum
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan, tidak memberlakukan pemakaman secara khusus untuk jenazah pasien positif Corona.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan, tidak memberlakukan pemakaman secara khusus untuk jenazah pasien positif Corona.
"Tidak ada tempat khusus, di pemakaman umum boleh," tutur Rudy, Minggu (29/3/2020).
"Kalau di Solo dekat-dekat semua," imbuhnya membeberkan.
• 5 Kampung di Sukoharjo Ini Lakukan Lockdown Lokal, Akses Keluar Masuk DIbatasi
Hanya saja prosedur pemakaman pasien Covid-19 harus dilakukan sesuai anjuran Kemenag dan Kemenkes Republik Indonesia.
Adapun lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Lokasi pemakaman jenazah juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman penduduk terdekat.
Selain itu, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
• Update Corona Klaten Minggu 29 Maret 2020, 30 OPD Dinyatakan Sehat, PDP Tambah & Positif Masih Zero
"Tidak ada layatan," kata Rudy.
"Yang jelas, kita sesuai anjuran yang telah ditetapkan, tidak boleh lebih dari 3 jam, jenazah langsung kubur," tandasnya.
Rudy menuturkan Pemerintah Kota Solo juga tidak menarik retribusi bedah bumi bagi pihak yang ingin memakamkan kerabatnya di tempat pemakaman Kota Solo.
• Kabar Baik, IDI Solo Pastikan Belum Ada Dokter & Perawat di Wilayahnya yang Positif Covid-19
"Kita retribusi bedah bumi bebas, yang menggali yang bayar, gratis untuk retribusi bedah bumi," tandasnya. (*)