Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020, Berikut 4 Poin yang Disepakati
Hari ini, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
(Kompas.com / Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19",