Solo KLB Corona

Rutan Solo Perkirakan Ada Ratusan Tahanan yang Dapat Asimilasi hingga Desember

Tahanan di Rutan Klas 1 A Surakarta yang mendapatkan asimilasi pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 diperkirakan sebanyak 145 orang.

Tayang:
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Tampak sel-sel tahanan Blok D Narkoba di Rutan Solo, Jumat (27/7/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tahanan di Rutan Klas 1 A Surakarta yang mendapatkan asimilasi pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 diperkirakan sebanyak 145 orang.

Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM yang membuat kebijakan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19.

Secara nasional berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 ada pembebasan melalui asimilasi dan integrasi bagi narapidana (napi) dimulai hari ini, Rabu (1/4/2020).

Hari Ini, Napi di Rutan Solo Raya Dapat Asimilasi, Ini Jumlah yang Dikeluarkan pada 1 April 2020

Kepala Rutan Klas 1 A Surakarta, Soleh Joko Sutopo mengatakan, program ini bukan berarti tahanan bebas.

Ada syarat seperti tahanan sudah memasuki setengah masa pidana dan 2/3 tidak lebih dari 31 Desember 2020.

Asimilasi ini akan dilakukan secara bertahap yakni mulai hari ini, Rabu (1/4/2020).

Dari data yang dimiliki Rutan Klas 1 Surakarta yang mendapatkan asimilasi hari ini ada 29 orang, 7 April nanti ada 88 orang.

Gratis Bayar dan Diskon Listrik Tiga Bulan ke Depan, Ini Jumlah Data Pelanggan PLN Sukoharjo

"Kalau sampai Desember ada 145 orang nanti sesuai surat kemenkumham," kata Soleh, Rabu (1/4/2020).

Proses ini nantinya akan melalui sidang TPP setelah itu dilaporkan ke Bapas.

Sementara, Kepala Bapas 1 Solo Kristiana Hambawani mengatakan, pengeluaran narapidana ini bukan berarti narapidana bebas.

Nol Pasien Positif Covid-19, Gugus Tugas Kota Solo: Bukan Berarti Kita Bebas

Ada syarat bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi ini yakni harus menjalankan setengah masa pidana mereka dan tidak lebih dari 31 Desember 2020.

"Dari rutan keluar kita terima," papar Kepala Bapas 1 Solo Kristiana Hambawani, Rabu (1/4/2020).

"Pengeluaran ini dalam rangka melawan Covid-19," jelas dia.

Saat ini sesuai data yang keluar atau mendapat asimilasi dari Rutan Klas 1 Surakarta ada 29 Narapidana, Rutan Boyolali ada 1 Narapidana, dan Sragen 18 Narapidana.

Satu Orang Positif Corona Di Klaten, Diketahui Sering Keluar Kota, Begini Kondisinya

Nantinya, asimilasi ini akan dilakukan bertahap dan jumlahnya akan didata oleh rutan masing-masing.

Setelah narapidana ini mendapatkan asimilasi dan diserahkan ke Bapas mereka akan mendapatkan status Klien Pemasyarakatan.

"Mereka akan menghabiskan sisa masa tahanan di rumah dan dengan pengawasan dari Bapas," terang Kristiana.

"Klien pemasyarakatan juga akan dikenakan wajib lapor satu bulan sekali," kata dia.

Mereka tetap akan diberikan kegiatan dari Bapas dan tidak boleh keluar kota. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved