Berita Klaten Terbaru
Sakit Hati Merasa Dijebak, Dua Pria di Klaten Tembak Teman di Rumahnya, Tertangkap saat Hendak Kabur
Penembakan terjadi pukul 05.00, Sabtu (7/12/2019) lalu, di RT 10, RW 04, Dukuh Sidokaton, Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dua orang harus berurusan kepolisian karena kasus penembakan di Prambanan, Klaten.
Kejadian tersebut terjadi pukul 05.00, Sabtu (7/12/2019) lalu, di RT 10, RW 04, Dukuh Sidokaton, Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Kedua pelaku bernama Bayu Tiko (27) dan Heri Sartono alias Solopok (22).
• Meski Jumlah Penambahan PDP Terus Menurun, Wali Kota Tegaskan Solo Belum Bebas Corona
Bayu Tiko adalah warga RT 01/RW 01, Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, sedangkan Solopok adalah warga RT 14/RW 09, Desa Leses, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Sedangkan Korban bernama Slamet Riyadi alias Gomet (24).
• Fakta-fakta JPO Kartasura Ambruk: Truk Bermuatan Lebih hingga Lalu Lintas Dialihkan
Kejadian bermula saat dua pelaku sedang minum minuman keras pada Jumat (6/12/2019) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu dini hari (7/12/2019) 03.00 WIB.
Lalu, Solopok memberitahu Bayu jika dirinya masuk penjara karena korban.
Berikut dialog keduanya sebelum melakukan penembakan kepada korban.
“Asline sing makakne kowe kae Gomet mas (sebenarnya yang menjebak kamu dulu itu Gomet mas),” kata Solopok.
“Ceritane piye? (ceritanya bagaimana?),” tanya Bayu.
• Kronologi Awal Mula Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun
"Ceritane pas pertamane gagal COD trus dibaleni meneh sik kepindo tapi wis karo anggota (ceritanya pas pertamanya gagal COD terus diulangi lagi yang kedua tapi sudah bersama anggota/polisi),” jawab Solopok.
Kemudian, mereka bersepakat akan memberi pelajaran kepada korban.
Lalu mereka mencari keberadaan korban dan berhasil menemukan alamat rumah korban.
• 5 Fakta Perkembangan Kasus Syekh Puji Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Ancaman Hukuman hingga Bantahannya
Pukul 04.00 WIB, kedua pelaku tiba di rumah korban.
Saat sampai di rumah korban, yang ditemukan hanya nenek korban dan memberitahu bahwa korban tidak dirumah.
Pukul 04.30 WIB Bayu mengajak lagi Solopok untuk mencari korban.
Lalu Bayu mengambil pistol dan diselipkan ke celananya.
Setelah kedua pelaku sampai ke TKP pukul 05.00 WIB.
• Update Corona Jateng per 2 April: Total 104 Kasus Positif, Tak Ada Penambahan Pasien Sembuh
Motor pelaku ditaruh di pinggir jalan depan TKP.
Bayu turun dari motor, sedangkan Solopok duduk menunggu di atas motor.
Ia kemudian menemui seorang perempuan dan menanyakan keberadaan korban.
Hingga akhirnya korban dibangunkan oleh si perempuan.
Saat korban menuju ke depan pintu dan baru membukakan pintunya sedikit, Bayu langsung melepaskan peluru dari pistolnya.
• Inilah yang Dilakukan Pasien Covid-19 Bekasi yang Sembuh: Berzikir, Baca Motivasi, Tak Lihat Medsos
Korban yang saat itu sedang menggosok kedua matanya, kaget dan terjatuh.
Korban lalu meminta tolong dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
Kedua pelaku sempat ke rumah Bayu lalu sempat ingin melarikan diri ke Sumatera Utara.
Pada 12 Desember 2019, saat menyeberang laut di Merak-Bakauheni, kedua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Klaten yang saat itu masih melakukan pengejaran.
Sebelum ditangkap, barang bukti pistol milik bayu dibuang ke laut.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan barang bukti yang didapat dari pelaku.
"Barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru tajam dengan kurang lebih 2,5 sentimeter, satu unit motor Honda Vario putih tahun 2015 dengan nomor polisi AD-4095-EAC dengan atas nama pelaku, satu potong jaket kain abu-abu, satu celana jeans hitam merek Nevada, satu helm full face hitam merek TRX-R, satu potong celana panjang jeans hitam ukuran S dengan motif silang diatas saki celana bagian depan dan belakang, dan satu jumper hitam bertuliskan VANS," terang Rithas, Kamis (2/3/2020).
Rithas mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penganianyaan yang menjadikan luka berat.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucap Rithas. (*)