Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Tiga Kali Tak Salat Jumat Selama Wabah Corona, Bisakah Dikategorikan Kafir? Ini Penjelasan MUI Solo

Ketua MUI Solo Sobari menjelaskan, imbauan meniadakan salat Jumat adalah imbauan dari MUI dalam berbagai bentuk termasuk fatwa.

TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Surakarta, Jumat (20/3/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari ini memasuki Minggu ketiga umat muslim tidak melakukan salat Jumat dampak Corona, Jumat (3/4/2020).

Bagaimana hukum Islam terkait hal tersebut ?

Dampak Corona di Solo Makin Menyedihkan, Banyak Karyawan Hotel Dipotong Gajinya Sampai 75 Persen

Imbas Corona, Sejumlah Hotel Mewah di Solo Tutup Sementara per 1 April 2020, Begini Kondisinya

Ketua MUI Solo Sobari menjelaskan, imbauan meniadakan salat Jumat adalah imbauan dari MUI dalam berbagai bentuk termasuk fatwa.

Saat ini sudah tiga kali umat muslim tidak melaksanakan ibadah salat Jum'at lantaran virus corona.

Menurut Sobari, dijelaskan dalam hadis bahwa siapa yang tidak menghadiri salat Jum'at karena sengaja dan tanpa udzur (halangan) sebanyak tiga kali akan ditutup hatinya atau dikategorikan kafir.

Dalam kasus kali ini, Indonesia termasuk Solo sedang terdampak virus corona atau Covid-19.

Penularan virus tersebut termasuk cepat dari orang ke orang di kerumunan.

Berdasarkan hal itu, guna memutus mata rantai ibadah salat Jum'at ditiadakan sementara.

Hal ini yang digolongkan udzur (halangan) dan tidak dianjurkan melakukan salat Jum'at, masyarakat bisa menggantinya dengan salat Zuhur.

Bahkan dalam riwayatnya, nabi Muhammad SAW pernah meminta Muazin mengganti Kalimat Adzan ‘hayya alash shalah’ (marilah salat) menjadi ‘al-salatu fi buyutikum’ (salatlah di rumahmu).

Sebab, saat itu ada halangan hujan, jadi tidak memungkinkan salat di masjid.

"Tiga kali tidak salat Jumat karena ada halangan pandemi corona bukan karena sengaja, bisa digantikan salat Zuhur," papar dia.

Himbauan tiadakan salat Jumat akan berlangsung sampai status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Solo dicabut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved