Virus Corona
4 Hal yang Buat Anda Ditangkap Polisi Selama Wabah Corona, Mulai Berkerumun sampai Menghina Presiden
Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wabah Corona di Indonesia membuat sejumlah hal berjalan di luar kenormalan.
Alur pendidikan, pelayanan publik, dan ekonomi, semua harus tersendat.
Agar tak muncul terjadinya kekacauan, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang diperhatikan pemerintah.
Aparat kepolisian dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di Tanah Air.
Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.
Nah, berkaitan dengan wabah Corona ini, polisi mengeluarkan sejumlah aturan khusus.
Apa saja?
1. Maklumat Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Melalui maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta masyarakat tidak berkerumun.
"Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," tulis Idham seperti tertuang dalam maklumat tersebut.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jajaran-polres-klaten-dan-kodi.jpg)