Virus Corona
4 Hal yang Buat Anda Ditangkap Polisi Selama Wabah Corona, Mulai Berkerumun sampai Menghina Presiden
Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.
Kapolri juga meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Idham meminta anak buahnya menindak dengan tegas bila ada yang melanggar maklumat tersebut.
Ancaman pidana menanti bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri.
"Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Mereka akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.
2. Menghalangi Petugas
Baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona.
Kapolri pun kembali mengeluarkan telegram bagi jajarannya, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri bertambah.
"Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tulis telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sementara, Pasal 14 ayat 2 UU yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Polisi mengantisipasi bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama PSBB antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan. Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.
Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).
Kemudian, ancaman pidana bagi mereka yang tidak mematuhi atau melanggar penyelenggaraan kesehatan seperti tertuang Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jajaran-polres-klaten-dan-kodi.jpg)