Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Klaten KLB Corona, Jumlah Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Klaten Nihil

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
Gedung Pengadilan Agama (PA) Klaten, Senin (6/4/2020). 

"Sebelum KLB, tepatnya di bulan Maret, kami menerima 124 perkara perceraian di sini," ungkapnya.

Jaga Karantina Corona Solo, Relawan Ini Ungkap Kisah Tsunami Palu Paling Berat, Tidur 5 Menit Sehari

"Pada Maret saja kami terima untuk perkara perceraian sejumlah 35 perkara cerai talak, 89 perkara cerai gugat," tambahnya.

Wardoyo menjelaskan total perkara penceraian di bulan April.

"Total perkara yang tersisa di bulan lalu yaitu cerai talak ada 106 perkara dan cerai gugat ada 214 perkara," terangnya.

Dampak KLB Corona di Klaten juga, menyebabkan ditundanya peradilan di Pengadilan Agama di Kabupaten Klaten.

Rektor IAIN Surakarta Salurkan Sembako Kepada Tukang Becak & Pedagang Kecil yang Terdampak Corona

"Kami juga tunda sidang kami dan akan dimulai sidang lagi,13 April," ujarnya.

Selain itu, pelayanan juga terganggu pada proses perkara persidangan yang ditunda hingga tanggal 24 April.

Wardoyo menambahkan, pelayanan yang masih dibuka di PA Klaten hanya pengambilan produk hukum, seperti prona keputusan dan akte cerai.

"Kalau cuma pengambilan itu kan tidak melibatkan orang banyak, ini kantor juga nampak lebih sepi, padahal biasanya sangat ramai."

"Selain itu, kami juga membatasi waktu operasional layanan kami sampai pukul 12.00 WIB," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved