Solo KLB Corona
Selama Pandemi Corona, Jumlah Gugatan Perceraian di PA Sukoharjo Menurun Drastis
Status KLB yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, membuat sejumlah pelayanan diliburkan sementara.
Hal tersebut juga berimbas dengan diliburkannya sejumlah pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo.
Ketua PA Sukoharjo, Muhammad Fauzi, pihaknya juga meliburkan sejumlah pelayanan di PA Sukoharjo.
• Rektor IAIN Surakarta Salurkan Sembako Kepada Tukang Becak & Pedagang Kecil yang Terdampak Corona
"Sejak Kabupaten Sukoharjo diumumkan KLB hingga tanggal 21 April 2020, kita tidak menerima perkara terlebih dahulu," katanya, Senin (6/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan di kantor PA Sukoharjo, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
• Bebaskan Uang Sewa Indekos di Tengah Pandemi Corona, Sikap Terpuji Seorang Bhayangkari Ini Viral
"Kita juga melindungi pegawai kami, karena kita tidak pernah tahu orang yang berinteraksi dengan petugas kami memiliki riwayat seperti apa," imbuhnya.
Hal ini berimbas pada turunnya angka gugatan perceraian yang masuk ke PA Sukoharjo dalam tiga pekan terakhir ini.
"Pengajuan gugatan perceraian secara langsung sudah tidak ada, kalau via online baru 3 perkara gugatan yang masuk," jelasnya.
• Kini, Update Data Kasus Corona di Sragen Bisa lewat Situs corona.sragenkab.go.id
Selama pandemi Corona ini, PA Sukoharjo masih membuka layanan via onlie pada aplikasi e-courd.
Namun gugatan yang masuk melalui aplikasi tersebut, belum dapat diproses hingga tanggal 21 April mendatang.
"Saat ini memamg kita tetapkan hingga tanggal 21 April, namun nanti kita pelajaro lagi apakah akan diperpanjang atau tidak, melihat kondisinya," jelasnya.
• Cerita Penjaga Posko Graha Wisata Sriwedari Solo, Harus Siaga 24 Jam dan Sempat Konflik dengan Istri
Padahal, sebelum ada Covid-19 ini, setiap pekannya PA Sukoharjo menerima 20 gugatan perceraian.
Pelayanan juga terganggu pada proses perkara persidangan yang ditunda hingga tanggal 21 April 2020.
"Masyasakat sudah memahami dengan situasi seperti ini, dan kami telah memberikan sosialisasi dengan memberikan notifikasi di nomor HP yang mereka tinggalkan," terangnya.
• Sebelum Meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo, Ini Riwayat Kesehatan PDP Corona Asal Palur Sukoharjo
Fauzi menambahkan, pelayanan yang masih dibuka di PA Sukoharjo hanya pengambilan produk hukum, seperti prona keputusan dan akte cerai.
"Kalau cuma pengambilan itu kan tidak melibatkan orang banyak, ini kantor juga nampak lebih sepi, padahal biasanya sangat ramai."
"Selain itu, kami juga membatasi waktu operasional layanan kami sampai pukul 13.00 WIB," tandasnya. (*)