Virus Corona
Resmi! Jakarta Terapkan PSBB Per 10 April 2020, Ini 8 Jenis Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), pada 10 April 2020 mendatang
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Anies mengatakan, PSBB ini akan dilaksanakan mulai Jumat (10/4/2020).
• Imbas Wabah Corona, Sudah 520 Karyawan di Solo Dirumahkan dan Tak Terima Gaji
• Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari ke Depan
Anies mengatakan, PSBB rencananya akan berjalan 14 hari, tapi bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam pengumuman tersebut, Anies juga mengumumkan 8 jenis industri dan pekerjaan yang masih diperbolehkan beroperasi.
Adapun delapan bidang kerja itu adalah :
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi, seperti air, gas, listrik, dan SPBU
4. Komunikasi
5. Keuangan dan Perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan Logistik Distribusi Barang
7. Retail barang kebutuhan pokok, termasuk warung dan toko kelontong
8. Sektor Industri Strategis
Anies juga mengatakan, di bidang kesehatan, bukan saja rumah sakit yang diperbolehkan beroperasi, tapi juga industri kesehatan.
Di antaranya produsen sabun atau disinfektan.