Solo KLB Corona
1 Perusahaan di Klaten Revisi Status Pekerja PHK Jadi Dirumahkan, Angka Pekerja yang Dirumahkan Naik
Sebanyak 695 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 695 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona.
Sebanyak 385 orang di antaranya harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 310 pekerja terpaksa dirumahkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten, Slamet Widodo.
• Update Corona Solo per 10 April 2020 : PDP yang Dirawat Bertambah 3 orang, ODP Rawat Inap Nol
"Berdasarkan rekapan terakhir perusahaan yang telah melakukan PHK dan dirumahkan bertambah menjadi 695 orang," ungkap Slamet, Ju’mat (10/4/2020).
Slamet mengatakan data tersebut berpotensi bertambah bila melihat kondisi yang saat ini terjadi.
"Kita masih bisa berubah data jadi belum final," katanya.
Slamet mengatakan ada satu perusahaan di Klaten mengkoreksi status pegawainya di kantor dinasnnya.
“Hotel Tjokro Klaten melakukan revisi laporan kepada kami, revisinya berupa perubahan status pegawai Hotel Tjokro Klaten yang semula di-PHK,berubah statusnya menjadi dirumahkan,” terang Slamet.
• 729 Buruh di Sragen yang Jadi Korban PHK akan Diprioritaskan Dapat Kartu Prakerja
“Perubahan juga terjadi pada jumlah pegawai dilaporkan sebanyak 55 pegawai, menjadi 45 pegawai,” lanjutnya.
Selain itu, terjadi penambahan satu perusahaan di Klaten yang merumahkan pegawainya cukup banyak.
“PT Indelko yang merumahkan 209 pegawainya,” kata Slamet.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertulis, tidak terjadi penambahan perusahaan yang melakukan PHK, dan 2 perusahaan yang merumahkan pekerjanya.
• Korban PHK Bisa Dapatkan Kartu Prakerja, Ini Manfaat dan Cara Mendaftarnya
Sampai hari ini tercatat ada 5 perusahaan di Klaten yang tercatat melakukan PHK dan 8 perushaaan merumahkan pekerjanya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang tercatat Disnakerperin Klaten melakukan PHK dan merumahkan pekerja dengan jumlahnya.
Perusahaan asal Klaten yang mem-PHK-kan pekerjanya:
1. Triton Mulya Mandiri : 1 orang.
2. PT JJ Gloves Indonesia : 330 orang.
3. CV Ina Karya Jaya : 24 orang.
4. PT Paguvon Lintas Nusantara : 24 Orang
5. CV. Pusaka Ayu : 24
Perusahaan Asal Klaten yang merumahkan pekerjanya :
1. CV Hasna Mulia: 2 orang.
2. PT Covoxotic : 22 orang.
3. RSIA Aisyah Klaten : 1 orang.
4. CV Warna Indah Nusantara : 15 orang.
5. PT Elisabeth : 9 orang
6. PT Turindo Sanjaya Cabang Klaten : 7 Orang.
7. Hotel Tjokro Klaten : 45 orang.
8. PT Indelko : 209 Orang.
(*)