Korban PHK Bisa Dapatkan Kartu Prakerja, Ini Manfaat dan Cara Mendaftarnya
Pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona (Covid-19).
Pendaftaran Kartu Pra-Kerja 2020 secara online akan dibuka oleh pemerintah mulai minggu kedua April.
Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
• Korban PHK Pemegang Kartu Prakerja akan Terima Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya
Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.
Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Terutama yang terkena PHK," ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja untuk Dapat Insentif Rp 1 Juta, Mulai Dibuka Pertengahan April 2020
Selain korban PHK, Jokowi juga minta Kartu Pra Kerja ini diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.
"Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," imbuhnya.
Namun untuk memiliki Kartu Pra Kerja ini, terdapat syarat umum yang harus diikuti, yakni:
1. Calon peserta Pra Kerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki usia minimal 18 tahun
3. Dan tidak sedang menjalani pendidikan formal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Ariani Indriastuti menjelaskan saat ini pemerintah khususnya di Jawa Tengah sedang mendata jumlah korban PHK dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19.
"Untuk tahapan yang tengah kami laksanakan saat ini adalah penyampaian data secara perjenjang," ujar Ariani saat dihubungi Tribunnews, Rabu (8/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kartu-jokowi.jpg)