Virus Corona
Trio RT Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Semarang Dinilai Langgar 3 Pasal, Kini Diamankan
Tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus Corona di Ungaran Barat, Semarang, ditangkap kepolisian.
TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020) ini.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenasah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Suwakul, Kamis (9/4/2020).
• Nasib Ketua RT yang Menolak Pemakaman Perawat di Semarang, Akun Medsos Terus Diserang Komentar
Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenazah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
• Dengar Kabar Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19, Ganjar Pranowo Sampaikan Permintaan Maaf
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."
"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).
Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Informasi yang diperoleh, seorang di antaranya merupakan ketua RT.
Satu lagi merupakan pengurus RT.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu."
"Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona.
Khususnya di Jateng yang sudah mengalami penolakan lebih dari sekali.
Kepolisian tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.
"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," tandasnya.
Jumat (10/4/2020), Ketua RT 6 Dusun Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Purbo, mengaku sempat menangis saat warganya menolak adanya pemakaman perawat meninggal karena corona di TPU di wilayahnya.
Namun, menurutnya penolakan itu merupakan aspirasi warga yang tak bisa ia bantah.
"Mereka meminta untuk tak dimakamkan di sini. Karena saya ketua RT, maka saya punya tanggung jawab moral untuk warga di RT saya," jelas Purbo saat menemui Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto, di Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2020).
Desakan itu membuat Purbo, mengaku pada akhirnya meneruskan aspirasi warganya ke petugas pemakaman.
"Mereka kepanikan, karena banyak mobil. Saya sudah tidak masalah, tetapi warga punya pendapat mereka sendiri," katanya.
Purbo mengaku tak sampai hati meneruskan aspirasi warganya.
Terlebih, sebenarnya perawat yang meninggal tersebut memiliki keluarga yang juga telah dimakamkan di TPU di wilayahnya.
"Meski bukan bagian dari warga kami, tetap harusnya dibolehkan," paparnya.
Maka di hadapan DPW PPNI Jateng, Purbo pun meminta maaf.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia," jelasnya.
Adapun Ketua RW 8 dusun Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Daniel Sugito, mengaku sempat ada mediasi antara Pemkab Semarang bersama warga terkait penolakan tersebut.
Meski sudah ada sosialisasi, tetapi warga tetap pada akhirnya menghendaki untuk dimakamkan tidak di wilayahnya.
"Karena warga menghendakinya seperti itu," jelasnya. (Akhtur Gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran"