SPT Pajak
Cara Mengisi SPT secara Online Melalui E-Filing dan E-Form, Paling Lambat 30 April 2020
DJP menginformasikan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.
5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.