Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Pembatasan Jam Operasional Mall dan Tempat Kuliner di Solo Diperpanjang

Pememerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk memperpanjang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, Yang berlaku sejak tanggal 12 April 2020

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
So' Grand Mall Cafe Solo Grand Mall 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk memperpanjang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat kuliner di kota Solo selama pandemi Corona diperpanjang.

Hal ini dilakukan mengingat  jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantaua (PDP) di Kota Solo terus meningkat.

Sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk perpanjangan jam operasiaonal selama tiga minggu kedepan.

Perpanjangan pembatasan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor 510/792, tentang tentang perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/ Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel

Kasus Covid-19 Terus Naik, Tenaga Medis Di RSUD Bung Karno Solo Belum Siap Menangani

Pemkot Solo Akan Perpanjang KLB Sampai Akhir Mei 2020 Bila Arus Mudik Masih Tinggi, Ini Dampaknya

Dalam surat tersebut disebutkan jam operasional dibatasi dari pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Yang berlaku sejak tanggal 9 April 2020 hingga tanggal 30 April 2020 mendatang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahyani menuturkan masih ada 'kelonggaran' yang diberikan di tengah perpanjangan pembatasan jam operasional.

"Iya diperpanjang pembatasan jam operasionalnya, namun periode ini ada sedikit kelonggaran bagi toko ritel yang menjual bahan pokok," tutur Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (13/4/2020).

"Itu masih diberi kebebasan waktu operasionalnya," imbuhnya membeberkan.

Sementara untuk tempat hiburan, hotel, dan gedung pertemuan juga masih ada pembatasan.

Gugus Tugas Covid-19 Solo Tak Kasih Kendor Awasi Kesehatan Warganya yang Pernah Ikut Ijtima Gowa

Mudik ke Solo, 302 Santri Gontor Pilih Karantina Mandiri di Rumah Bukan di Graha Wisata Sriwedari

"Yang diatur tempat-tempat hiburan, tempat pertemuan atau gedung-gedung yang berberpotensi mengumpulkan massa," kata Ahyani.

"Memang agak sulit diatur di pasar-pasar dari dinas sudah menyampaikan para pedagang untuk melakukan SOP yang telah dianjurkan pemerintah," tandasnya.

Kebijakan serupa pernah dilakukan Pemkot Solo pada tangga 24 Maret 2020.

Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Solo, dan meminimalisir kerumunan orang di tempat umum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved