Solo KLB Corona
Pembatasan Jam Operasional Mall dan Tempat Kuliner di Solo Diperpanjang
Pememerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk memperpanjang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, Yang berlaku sejak tanggal 12 April 2020
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk memperpanjang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat kuliner di kota Solo selama pandemi Corona diperpanjang.
Hal ini dilakukan mengingat jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantaua (PDP) di Kota Solo terus meningkat.
Sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk perpanjangan jam operasiaonal selama tiga minggu kedepan.
Perpanjangan pembatasan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor 510/792, tentang tentang perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/ Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel
• Kasus Covid-19 Terus Naik, Tenaga Medis Di RSUD Bung Karno Solo Belum Siap Menangani
• Pemkot Solo Akan Perpanjang KLB Sampai Akhir Mei 2020 Bila Arus Mudik Masih Tinggi, Ini Dampaknya
Dalam surat tersebut disebutkan jam operasional dibatasi dari pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Yang berlaku sejak tanggal 9 April 2020 hingga tanggal 30 April 2020 mendatang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahyani menuturkan masih ada 'kelonggaran' yang diberikan di tengah perpanjangan pembatasan jam operasional.
"Iya diperpanjang pembatasan jam operasionalnya, namun periode ini ada sedikit kelonggaran bagi toko ritel yang menjual bahan pokok," tutur Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (13/4/2020).
"Itu masih diberi kebebasan waktu operasionalnya," imbuhnya membeberkan.
Sementara untuk tempat hiburan, hotel, dan gedung pertemuan juga masih ada pembatasan.
• Gugus Tugas Covid-19 Solo Tak Kasih Kendor Awasi Kesehatan Warganya yang Pernah Ikut Ijtima Gowa
• Mudik ke Solo, 302 Santri Gontor Pilih Karantina Mandiri di Rumah Bukan di Graha Wisata Sriwedari
"Yang diatur tempat-tempat hiburan, tempat pertemuan atau gedung-gedung yang berberpotensi mengumpulkan massa," kata Ahyani.
"Memang agak sulit diatur di pasar-pasar dari dinas sudah menyampaikan para pedagang untuk melakukan SOP yang telah dianjurkan pemerintah," tandasnya.
Kebijakan serupa pernah dilakukan Pemkot Solo pada tangga 24 Maret 2020.
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Solo, dan meminimalisir kerumunan orang di tempat umum. (*)