Solo KLB Corona
Baru Dibebaskan karena Corona, Napi Ini Justru Balas Dendam dan Bacok Warga Nguter Sukoharjo
Napi asimilasi atau bebas bersyarat yang diberikan Kemenkumham akibat Corona dari Rutan Kelas IIB Wonogiri harus kembali merasakan dinginnya penjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Narapinda (napi) asimilasi atau bebas bersyarat yang diberikan Kemenkumham akibat Corona dari Rutan Kelas IIB Wonogiri harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Sebelumnya, napi berinisial DAK adalah mantan napi kasus pencurian dan pemberatan (curat) hingga narkoba.
Baru dibebaskan dalam hitungan hari, DAK yang merupakan warga Semarang ini malah melakukan penganiayaan kepada H warga Desa Serut, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, pada Sabtu (11/4/2020).
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, DAK beraksi bersama satu temannya berinisial DAW warga Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
"Motifnya adalah dendam, sehingga kedua pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/4/2020).
• Kisah Mahasiswa UNS Solo Tak Tunjukan Indikasi Sakit, Pulang ke Kos Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban di Desa Serut.
Saat korban hendak duduk di sebuah kursi bambu, korban kemudian diserang oleh kedua pelaku.
"Korban mengalami luka bacok dibagian kepala," imbuhnya.
• Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi di Solo, Aksinya Bobol Pabrik Kertas Gagal Dipergoki Petugas
AKP Nanung mengatakan, korban yang mengalami luka parah dan berdarah, kemudian dibawa ke rumah sakit.
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
• Mahasiswa Positif Corona Berasal dari UNS, Sebulan di Jakarta & Kembali ke Solo Lantas Timbul Gejala
"Kedua pelaku barhasil kita amankan tadi pukul 02.30 WIB," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sebuah senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban, potongan rambut korban, kursi, dan bercah darah korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan masing-masing terdakwa diancam hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
"Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Nguter," tandasnya. (*)