Solo KLB Corona
Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi di Solo, Aksinya Bobol Pabrik Kertas Gagal Dipergoki Petugas
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan setelah dilakukan penelusuran pelaku ternyata napi asimilasi atau bebas karena Corona.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus narapidana (napi) bebas bersyarat imbas dari Corona dari Kemenkumham yang melakukan aksi kriminalitas di Kota Solo belum juga selesai, muncul kembali.
Setelah beberapa hari lalu ada AK (23) bekas napi dari Lapas Ambarawa warga Karanganyar mencuri sepeda motor di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, kini ada M jebolan Lapas Kendal melancarkan aksi nakalnya.
Ya, M yang merupakan warga Solo itu melakukan aksi percobaan pencurian.
• 14 Napi Asal Sukoharjo Dibebaskan, Polres Sukoharjo Minta Masyarakat Lebih Waspada
• Polsek Banjarsari Lakukan Pendalaman Khasus Curanmor Yang Dilakukan Seorang Eks Napi
M melakukan aksi pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo pada Selasa (14/4/2020).
Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di lokasi setempat.
Pasalnya saat itu petugas merasa curiga dengan gelagat keduanya di lokasi kejadian pabrik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, benar ada napi asimilasi dari Kemenkumkam yang hendak melakukan aksi pencurian di pabrik kertas tersebut.
"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).
• Dapat Hak Asimilasi, Napi Asal Parepare Ini Justru Memilih Tetap di Rutan, Begini Alasannya
• Viral Detik-detik Pencuri Motor di Nayu Solo, Pelaku Diduga Eks Napi yang Baru Bebas karena Corona
Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.
"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi asimilasi," papar AKP Purbo.
Kedua tersangka M dan W dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia.
Curi Motor di Nayu Banjarsari
Bekas napi yang mendapatkan pembebasan dari Kemenkumham berhasil ditangkap polisi usai kedapatan mencuri motor di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
• Mahfud MD Ungkap Hasil Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Bagaimana Nasib Napi Koruptor?
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, napi yang sempat viral karena detik-detik aksinya terekam CCTV pada Rabu (8/4/2020) malam, berhasil ditangkap ditangkap oleh polisi di wilayah polsek Sukorejo, Kabupaten Kendal, Minggu (12/4/2020).
Kapolsek Banjarsari, Banjarsari Kompol Demianus Palulungan membenarkan pelaku pencurian motor yang sempat viral karena video detik-detik pencurian tersebar di medsos.
"Iya sudah tertangkap kersama dengan Polsek Sukorejo Kendal," ungkapnya, Senin (13/4/2020).
Dia memastikan jika pelaku berinisial AK alias Bengkong (23) warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu merupakan narapidana yang mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dari Kemenkumham karena pandemi Covid-19.
"Dia keluar alias bebas dari Lapas Ambarawa pada Jumat 3 April 2020 kemarin," jelasnya. (*)