Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Cerita M, Napi yang Kembali Mencuri Setelah Bebas karena Corona : Di Luar Penjara Malah Kelaparan

Baru saja keluar dari penjara karena program asimilasi wabah Corona, M, warga Solo, malah bertingkah lagi.

TribunSolo.com/Istimewa
Pelaku M jebolan Lapas Kendal usai pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo saat dimintai keterangan polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baru saja keluar dari penjara karena program asimilasi wabah Corona, M, warga Solo, malah bertingkah lagi.

Tak lama keluar dari penjara, dia mencuri.

Dia pun akhirnya tertangkap lagi, dan kembali masuk ke penjara.

Pihak kepolisian mengungkapkan alasan M, mencuri di Pabrik Kertas Laweyan, Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, tersangka mengaku mencuri lagi karena faktor ekonomi.

Baru Dibebaskan karena Corona, Napi Ini Justru Balas Dendam dan Bacok Warga Nguter Sukoharjo

14 Napi Asal Sukoharjo Dibebaskan, Polres Sukoharjo Minta Masyarakat Lebih Waspada

"Dia ngakunya mencuri lagi buat makan, sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri," jelas AKP Purbo, Jumat (17/4/2020).

Diketahui, M, warga Solo, mendapatkan asimilasi dari Lapas Kendal.

Kembali ke Solo, M tak punya pekerjaan

kemudian melakukan aksi percobaan pencurian.

M melakukan aksi pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo pada Selasa (14/4/2020).

Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di lokasi setempat.

Petugas merasa curiga dengan gelagat keduanya di lokasi kejadian pabrik tersebut.

M pun ditangkap dan kini kembali masuk bui.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, benar ada Napi asimilasi yang hendak melakukan aksi pencurian di Pabrik kertas tersebut.

"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).

Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.

"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi Asimilasi," papar AKP Purbo.

Kedua tersangka M dan W dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved