Solo KLB Corona
Corona Belum Reda, Pedagang Nekat Tak Pakai Masker, Pemkot Solo Tak Segan Cabut SHP
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo tidak segan mencabut surat hak penempatan pedagang pasar tradisional bila tak memakai masker saat layani pembeli.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta para pedagang pasar tradisional Solo untuk tertib menggunakan masker saat melayani pembeli.
Penggunaan masker sebagai satu diantara banyak upaya antisipasi penyebaran virus Corona.
Rudy mengklaim sampai saat ini sudah 95 persen pedagang di pasar tradisional Solo yang menggunakan Masker.
Aturan tegas diberlakukan bagi pedagang pasar yang tidak menggunakan masker, yakni pemberian surat peringatan (SP) 1,2, dan 3.
• Ikuti Rapid Test, 50 Wartawan Se-Soloraya Negatif Covid-19 : Tetap Jaga Kesehatan
• Jumlah Positif Covid-19 di Sukoharjo Tembus 19 orang, 2 Kasus Baru Asal Mojolaban & Nguter
Bila masih tidak mengindahkan, pencabutan surat hak penempatan (SHP) bagi pedagang pasar tradisional bakal dilakukan.
Rudy mengatakan, selain wajib menggunakan masker untuk para pedagang tradisional, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga membebaskan retribusi dari Mei sampai Agustus 2020.
Untuk pengawasan ada satpam yang akan mengingatkan para pedagang pakai makser.
"Saya berharap pedagang tetap menggunakan prosedur Covid-19," jelas Rudy.
Rudy meminta agar saat ini masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah agar menjaga dari penyebaran virus corona.
"Kita wajibkan pakai masker," tegas Rudy.
"Gunakan masker, wajib dan buat sendiri dari kain tidak apa-apa tidak perlu yang medis," papar Rudy. (*)